08 Jul 2020

SURAT EDARAN No: 083/SKR4/REK/2020

SURAT EDARAN No: 083/SKR4/REK/2020 TENTANG

KERINGANAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, SUBSIDI PEMBELAJARAN DARING, DAN PENGEMBALIAN BIAYA ASRAMA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 BAGI MAHASISWA Dl LINGKUNGAN TELKOM UNIVERSITY

Merujuk pada:

  1. Rapat Pimpinan Telkom University tanggal 31 Maret 2020 perihal Pemberian Subsidi Kuota dan Skema Subsidi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Mahasiswa Dalam Masa Pandemi Covid-19.
  2. Memo Direktur Higher Education Yayasan Pendidikan Telkom Nomor ND.04836/Yayasan Pendidikan Telkom-YPT/DAS-OI/2020, 6 Mei 2020 perihal Pengunduran Waktu Pembayaran Biaya Pendidikan.
  3. Rapat Rektor – Bidang II tanggal 12 Juni 2020 dan 16 Juni 2020 perihal Alur Penundaan BPP MABA – MALA dan Alur Pendaftaran Subsidi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Memo Rektor ND.38502/TelkomUniversity-Tel-U/KUG-02/2020 tentang Penetapan Proses Permohonan Penundaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Universitas Telkom.
  5. Memo Rektor ND.38758/TeIkomUniversity-Tel-U/KUG-02/2020 tentang Penetapan Subsidi BPP Semester Ganjil TA 2020/2021 Untuk Mahasiswa Lama (Mala).

Rapat Koordinasi Tel-U dan YPT tanggal 29 Juni 2020 tentang Implementasi Asrama tahun 2020/2021.

Maka dengan ini ditetapkan kebijakan Keringanan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), Subsidi Pembelajaran Daring, dan Pengembalian Biaya Asrama Semester Ganjil TA 2020/2021 bagi mahasiswa di Lingkungan Telkom University, dengan ketetapan sebagai berikut:

  1. Pemberian keringanan BPP Semester Ganjil TA 2020/2021 bagi mahasiswa lama (mahasiswa aktif Semester Genap TA 2019/2020) Yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 sampai dengan 25% dari BPP. Jika mahasiswa masih memerlukan bantuan lebih maka akan disalurkan melalui program beasiswa.
  2. Mahasiswa yang hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir (di Iuar masa studi normal) pada Semester Ganjil TA 2020/2021 hanya membayar sejumlah SKS Tugas Akhir (6 SKS).
  3. Seluruh mahasiswa (mahasiswa lama dan baru) akan diberikan subsidi pembelajaran daring dalam bentuk kuota internet atau potongan BPP dengan besaran yang sama untuk mendukung Study From Home pada Semester Ganjil TA 2020/2021.
  4. Pengembalian Biaya Asrama Mahasiswa Baru selama masa pembelajaran daring (I Semester) dapat berupa pengembalian uang tunai/potongan BPP Semester Genap TA 2020/2021 yang akan diinformasikan selanjutnya Oleh Direktorat Kemahasiswaan. Biaya Asrama Semester Genap TA 2020/2021 akan disesuaikan dengan kebijakan pembelajaran yang berlaku di semester tersebut.
  5. Teknis pemberian keringanan pembayaran BPP dan subsidi pembelajaran daring Semester Ganjil TA 2020/2021 akan diinformasikan dan dikoordinasikan melalui Dosen Wali.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh-Nya.

Leave a Reply